Hidup dengan Makan Nasi dan Garam, Ini Kisah Guru Honorer di Kabupaten Serang yang Lolos Seleksi PPPK tapi Tak Digaji

Date:

Guru honorer di Kabupaten Serang hanya makan nasi dengan garam. Foto ilustrasi: Tulisan honorer pada kertas saat kedatangan Presiden Jokowi di SMAN 4 Kota Serang. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Tak ada yang meragukan peran pendidik. Lewat pengabdian mereka, maka terbukalah cakrawala berpikir para anak bangsa.

Namun, cerita pilu para pendidik di Indonesia, terutama para honorer, seperti tak pernah bertepi. Seperti yang dialami Emha–bukan nama sebenarnya (40), seorang guru honorer di Kabupaten Serang.

Meski telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Desember 2021, Emha dan ribuan honorer lainnya belum menerima SK dan gaji.

Karena kondisi ini, Emha mengaku dirinya sampai terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ekspektasi menjadi tenaga pendidik melalui P3K agar bisa mencukupi hidup, justru yang didapati malah ketidakpastian nasib kapan akan menerima gaji dan SK.

Dalam ketidakpastian ini ia mengaku sehari-harinya hanya makan nasi dengan garam.

“Asal kebeli beras bisa masak nasi lauknya pake kecap atau garam, atau sayur aja, yang penting masih ada nikmat sehat,” ungkap Emha kepada BantenHits.com, Senin 11 Juli 2022.

Untuk bertahan hidup, Emha juga menyambi dagang ATK dan camilan anak-anak di sekolah guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya pribadi jualan di sekolah madrasah ngajar sambil bawa dagangan. Kalau di SD (negeri) kan gak boleh sama Kepsek kalo bawa dagangan,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, dari ribuan P3K guru yang telah lolos seleksi ada yang malah sudah dirumahkan. Sebagian bahkan mendekati masa purnabakti.

“Yang lebih memprihatinkan, ada yang dari kami sudah dirumahkan (menganggur) semenjak mereka diumumkan lulus P3K. Gimana coba mereka khususnya laki-laki untuk menafkahi anak dan istrinya,” ujarnya.

Terakhir, Emha berharap agar pihak Pemkab Serang bertanggungjawab segera memberikan hak P3K guru di antaranya honorium, SK, SPRM, dan SPK.

“Jangan menunda sampai 2023 yang belum jelas juga tidak ada rapelan,” katanya.

“Pernah kita audensi dengan Pemkab memanggil biro hukum kita disuruh tanda tangan MoU kalo kita tidak boleh menutut gaji, nanti SK dibagikan. Lah kita semua menolaknya karena gak mau terima SK bodong,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Serang belum memberikan keterangan. BantenHits.com masih terus mengupayakan penjelasan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related