Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menegakkan Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar, Senin, 22 Agustus 2022. Banyak ban kendaraan – kendaraan banyak yang digembosi.
Razia gabungan yang melibatkan unsur Polri, Satpol PP, PT. Tangerang Nusantara Global (TNG), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mulai bergerak dan menyisir tempat atau jalan yang di jadikan parkir.
Petugas pun mendapatkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dan langsung mengeboskan ban motor tersebut. Selain itu petugaspun memberikan bingibingan dan arahan kepada para pemilik motor yang parkir tidak pada tempatnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, razia gabungan yang melibatkan unsur Polri dan instansi terkait sebagai mena menjadi komitmen bersama untuk menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima.
“Kita fokuskan penertiban di jalan protokol khususnya. Selain di jalan Sudirman dan jalan Perintis Kemerdekaan, kita juga tertibkan di area-area lainnya,”ungkapnya.
Menurut Wahyudi, oprasi gabungan sudah dilakukan kesekian kalinya. Dalam satu bulan, petugas gabungan 10 kali melakukan oprasi dan penertiban pedagang kaki lima.
“Kita berharap, tidak hanya pengelola saja tapi kita harapkan para pengguna juga harus tertib dan parkir yang sudah di sediakan,” ucapnya.
Wahyudi menambahkan, seperti di mall yang ada di kota Tangerang sebeneranya sudah di sediakan fasilitas parkir baik itu umum atau karyawan. Selain itu kata Wahyudi, jika ada pengguna yang parkir sembarangan akan dike akan sangsi dengan penggembosan ban oleh petugas.
“Pada operasi kali ini, kita lakukan secara preventif selam beberapa hari kedepan. Artinya kita ingin semua tertib dan penuh kesadaran,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah