Berawal dari Kibin dan Anyer, Kerja ‘Gila’ Polisi Banten Sukses Temukan 3 Hektare Ladang Ganja

Date:

Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten saat menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, Minggu 28 Agustus 2022.(Istimewa)

Serang – Polisi Banten kembali menorehkan keberhasilan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar.

Temuan spektakuler ini didapati pada Minggu, 28 Agustus 2022. Penting untuk dicatat, keberhasilan ini tak ujug-ujug didapat. Semuanya berangkat dari, komitmen, keuletan dan kerja keras seluruh jajaran di Polda Banten.

Kegigihan jajaran ini ditunjukkan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.

Kembali ke soal pengungkapan, ladang ganja yang berhasil ditemukan Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto, Selasa 30 Agustus 2022.

Kemudian dari temuan itu, lanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan. Dari penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram. 

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).

“Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

Ladang ganja seluas 3 hektar ya g ditemukan Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten. (Istimewa)

Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap Shinto.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related