Tangerang- Empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi berhasil diamankan petugas kepolisian Polresta Tangerang.
Keempat pelaku berinisial R, RI, JW, dan PR berhasil diamankan petugas kepolisian dari tiga lokasi penimbunan beserta barang bukti 2,5 ton bahan bakar bersubsidi jenis pertalite.
“Pengungkapan ini berawal kecurigaan masyarakat di sebuah kontrakan terdapat banyak jerigen. Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jum’at 2 September 2022.
Kapolres menjelaskan, Modus operandinya yang dilakukan para pelaku dengan cara mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken. Dan ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM pertalite di SPBU.
“Para pelaku ini menjual BBM ke pedagang eceran dengan harga diatas harga pasar,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, para pelaku yang kini sudah dimankan, di tangkap di tiga lokasi yakni, di Kecamatan Solear, Kemudian Desa mekarsari, kecamatan Rajeg, dan Desa Cisasungka, kecamatan solear.
“Untuk pasal dikenakan pasal 55 uu nomor 22 nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi , ancaman pidana paling lama 6 tahun,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, ungkap kasus ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah. Untuk itu polresta tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi dan juga antisipasi terhadap gangguan kambtibmas lainnya seperti antrean kendaraan di spbu maupun kegiatan aksi unjuk rasa,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah