CCTV Jadi Bukti Penting Kasus ‘Padi Padi’ vs Camat Pakuaji, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kapolri

Date:

Tim Kuasa Hukum Kawasan Wisata Padi Padi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Enam orang terditi pengelola dan pegawai Kawasan Wisata Padi Padi di Kecamatan Pakuaji, hingga petani sekitar ditetapkan Polres Metro Tangerang sebagai tersangka perusakan portal yang dipasang Satpol PP Kecamatan Pakuaji.

Mereka masing-masing berinisial AGS seorang petani sekitar, BTK dan AWS selaku pemilik lahan, serta BRH, HH dan SS selaku pegawai pemilik lahan. Semuanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 55 KUHP karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Abuse of Power

Salah satu Tim Kuasa Hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Boy, proses penetapan tersangka keenam kliennya sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya. Selain itu, Boy juga akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangan video dan CCTV,” jelas Boy, Rabu 6 September 2022.

Dalam kesempatan itu, Boy pun berencana menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

“Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain,” ujarnya.

Selain itu, Boy juga akan mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak.

“Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klien kami tepat atau tidak,” ucapnya.

Penetapan tersangka ini, lanjut Boy, membuat kliennya mengalami kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.

“Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan,” terangnya.

Boy memaparkan, kliennya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

“Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana,” jelas Boy.

Pasang Portal karena Tak Ada IMB

Boy menegaskan, kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Maret 2022 lalu. Pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Pada saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan,” ungkap Boy.

Menurut Boy, pemilik lahan itu sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Camat Pakuhaji, Asmawi menjelaskan awal mula kasus yang menyeret pengelola dan karyawan Padi Padi, serta petani sekitar tersebut.

Menurut Asmawi, pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi Padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padi Padi tidak memiliki IMB.

“Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah,” ungkap Asnawi kepada wartawan belum lama ini.

“Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan,” sambungnya.

Padi Padi juga, ungkap Asnawi, dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan COVID-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.

“Padi Padi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata. Kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya,” ungkapnya.

Karenanya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi Padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.

Namun, kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.

“Laporan ke Polres oleh Kasi Trantib saya. Kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang,” ujar Asmawi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...