Terlalu Bernafsu saat Buka Baju, Golok Perampok yang Hendak Memperkosa Janda Muda Direbut Korbannya

Date:

Dua perampok bersenjata golong digulung Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Mereka ditangkap setelah merampok dan berusaha mmemperkosa janda muda di Desa Julang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang – Dua perampok bersenjata golok menjarah harta milik HS (27), janda muda di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa, 30 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain mengambil paksa barang milik korban, satu dari dua perampok ini bahkan sempat ingin memperkosa korban.

Dengan ancaman golok yang akan dibebaskan kepada dua anak korban, korban yang masih muda belia itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Korban bisa lolos dari rudapaksa setelah pelaku sibuk membuka baju dan meletakan golok di sampingnya. Saat itulah, korban merebut golok dan melawan pelaku hingga pelaku kocar-kacir.

Digulung Resmob

Sepekan lebih setelah peristiwa itu, Resmob
Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan dua perampok cabul di Jalan Raya Kragilan – Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan penangkapan dua pelaku perampok cabul itu.

Dua perampok cabul ini masing-masing KC (45) warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan JU (41), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Betul telah diamankan pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan seorang perempuan HS, seorang janda oleh pelaku KC dan JU,” kata Mirza.

Mirza menjelaskan  kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela rumah.

“Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok dan tersangka KC masuk lewat jendela yang dirusak dengan golok yang dibawanya, sedangkan JU mengawasi di luar rumah,” ucap Mirza.

Setelah berada dalam rumah pelaku KC menggasak handphone yang ada dalam kamar, sedangkan korban tertidur lelap bersama kedua anaknya.

“Setelah berada di dalam rumah pelaku, tersangka mengambil handphone di dalam kamar, dan korban sedang tertidur bersama kedua anaknya,” ujar Mirza.

Tidak bisa menahan birahi ketika melihat posisi tidur korban, tersangka KC malah berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin memperkosa korbannya.

“Pelaku mencekik leher korban dan korban yang terbangun dari tidur ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan dan di bawah ancaman pelaku, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Mirza.

Dedi mengatakan ketika pelaku melihat korban ketakutan, pelaku mulai melepas pakaian korban, sementara golok yang dipegang diletakan di samping kiri korban.

“Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya dan senjata golok diletakkan di samping korban, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya,” tegas Mirza.

Mirza mengatakan mengetahui senjata pelaku berhasil direbut korban, para pelaku segera melarikan diri.

“Ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio dan setelah kejadian korban melapor ke Polsek Cikande,” tambah Mirza.

Penjahat Kambuhan

Mirza menambahkan setelah menetima laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari korban kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Mirza.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Namun beberapa kali rumahnya diintai, tersangka jarang berada di rumahnya.

Pada Kamis, 6 Oktober 2022, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.

“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka KC kali ke 4 ditangkap dan JU kali ke 2, keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Mirza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para perampok cabul ini diamankan di Polres Serang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Mirza. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related