Lebak– Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor mulai 9 sampai 23 Oktober 2022.
Alhasil, pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat bisa bersama- sama melakukan penanganan bencana dengan cepat.
“Ibu Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, saat dihubungi awak media, Kamis, 13 Oktober 2022.
“Saat ini pemerintah daerah masih fokus pada penanganan darurat bencana terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan masyarakat yang terdampak,” tambah dia.
Untuk persoalan kerusakan infrastruktur, menurut Budi, pemerintah daerah belum bisa melakukan pendataan dan verifikasi.
“Karena kondisi cuaca yang memang belum stabil lalu terpenting sekarang adalah memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Setelah kondisi stabil baru verifikasi kerusakan akan kita lakukan,” jelas Budi.
Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyampaikan, berdasarkan rilis BMKG, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga 15 Oktober 2022. Hujan lebat yang terjadi kemarin juga mengakibatkan sejumlah wilayah terendam banjir.
Dengan status tanggap darurat yang ditetapkan, proses penanganan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu, bisa dilakukan dengan cepat mengingat baik pemerintah pusat dan provinsi bisa ikut masuk.
“Termasuk keleluasaan Ibu Bupati dalam mengkomandoi penanggulangannya ya, berkaitan dengan sumber daya yang bisa dikerahkan,” kata Febby.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana