Demi Raup Untung, Empat Warga Sukasaba Munjul Nekat Pindahkan Gas 3 kg ke Gas 12 Kg

Date:

Polres Pandeglang menyita 520 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg dan 80 tabung gas nonsubsidi 12 kg berikut alat-alat untuk memindahkan gas dari empat warga pengoplos gas subsidi di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.(FOTO: istimewa/detik.com)

Pandeglang – Demi meraup keuntungan pribadi, empat warga Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, nekat memindahkan isi tabung gas subisidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Praktik semacam ini dikenal mengoplos gas.

Gas 12 kilogram hasil oplosan pelaku kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp 140-160 ribu per tabung. Dari setiap tabung gas 12 kilogram hasil oplosan yang dijual, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 40-70 ribu.

Praktik culas empat warga Desa Sukasaba yang merugikan warga penerima hak gas subsidi ini beruntung terendus jajaran Polres Pandeglang. Para pelaku langsung digulung. Petugas pun menyita 520 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg.

“Diduga adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas elpiji nonsubsidi isi 12 kg,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Oktober 2022 seperti dilansir detik.com.

Andi menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi kenaikan harga BBM untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku menjual gas nonsubsidi ukuran 12 kg yang sudah dioplos itu dengan harga Rp 140-160 ribu per tabung.

“Bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung elpiji 3 kg ke dalam gas 12 kg yang didistribusikan ke masyarakat. Dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri,” jelasnya.

“Keuntungan penjualan tabung elpiji 12 kg dalam satu hari mencapai keuntungan Rp 5 juta,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 80 tabung gas ukuran 12 kg, 18 buah regulator, 1 unit alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kapak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah boks styrofoam, 1 unit ponsel, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Keempat pelaku ditahan di Polres Pandeglang. Keempatnya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Sumber: detik.com

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...