Lebak– R (53), seorang PNS, Guru SD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diamankan pihak kepolisian. Dia terjerat kasus tindak pidana pencabulan.
Pria yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Pandeglang ini dilaporkan anak kandungnya sendiri karena telah berkali-kali menggagahinya.
Aksi guru SD cabul di Lebak ini dilakukan terhadap korban saat korban masih berusia 16 tahun.
Bahkan, dia juga kerap kali mengancam lalu mengirimkan video porno kepada sang anak agar mau melayani nafsunya.
Kekinian, korban pencabulan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga bertambah. Adalah anak sambungnya.
“Dari hasil pemeriksaan ada indikasi korban baru (anak sambungnya – red) tapi ini kita pastikan dulu,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Rencana hari ini (Rabu, 26 Oktober 2022) kita periksa anak sambung dari pelaku,” tambah Andi.
Kata Andi, pelaku ini telah bercerai dengan pasangan pertamanya hingga melahirkan Mawar anak kandung yang tega digagahinya sejak usia 16 tahun.
“Pelaku nikah lagi lalu punya anak sambung. Nah ada dugaan anak sambungnya ini jadi korban, makanya akan kita pastikan,” kata dia.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana