Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangerang, mengingatkan kembali kepada para wajib pajak, yakni PBB P2 yang hingga saat ini belum membayar kewajibannya agar segera melakukan pembayaran.
Kepala Dinas Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, sesuai ketentuan Pemkot Tangerang, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 30 September.
“Dalam hal ini kita mengimbau kembali kepada para wajib pajak PBB P2 untuk segera menyelesaikan pembayarannya mengingat waktu telah melewati tanggal jatuh tempo yakni pada tanggal 30 September sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Kiki, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Kiki, peraturan wajib pajak PBB P2 diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2 dan kepada Wajib Pajak.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak di Kota Tangerang dapat melakukan pembayaran melalui konter BJB, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, atau linkaja.
“Saat ini pembayaran wajib pajak bisa langsung mendatangi loket yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah salahsatunya Indomaret dan Alfamart supaya memudahkan bagi para wajib pajak,” terangnya.
Kiki menambahkan, bagi Wajib Pajak yang masih belum mendapatkan mengenai informasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB bisa langsung mendatangi pusat layanan pajak PBB 2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, dan Unit Pelayanan Teknis Barat.
“Kita juga mengingatkan kembali kepada para wajib pajak atau masyarakat bahwa Bapenda Kota Tangerang telah menyediakan sembauh sistem informasi pelayanan PBB online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengajuan pelayanan PBB-P2 online,” imbuhnya.(ADV)