Kemiskinan Ekstrem Terjadi di Lebak, Kenapa Dana Bantuan Sosial Pun Kok Masih Tega Dikorupsi?

Date:

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dan jajaran saat mengumumkan pengungkapan korupsi dana bantuan sosial di Lebak. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Berita Lebak – Endin Toharudin eks Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak dijebloskan ke bui, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia dijebloskan ke Hotel Prodeo oleh Tim Satreskrim Polres Lebak tepat di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.

Pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Lebak ini cukup mengejutkan. Pasalnya, belum lama ini Badan Pusat Statistik atau BPS Banten merilis, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah di Provinsi Banten.

Karena rendahnya IPM di Lebak itu pula, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meminta bantuan keuangan atau Bankeu Provinsi Banten difokuskan untuk wilayahnya.

Tilap Dana Bencana

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Endin Toharudin dibui atas tindakannya yang menilap dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana di Kabupaten Lebak.

Dari hasil pemeriksaan BPKP, kata Wiwin, Endin Toharudin terbukti menggelapkan uang sekitar Rp308 juta.

“Hasil audit sekitar Rp308 juta kerugian negara. Tersangka ET sudah kita amankan,” kata Wiwin saat ungkap kasus di Aula Mapolres Lebak, Jumat, 9 Desember 2022.

Kata Wiwin, Endin telah berulangkali menilap dana bansos. Pertama dia mengusulkan sekitar 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah dicairkan tapi yang disalurkan hanya 6 KPM.

“Yang kedua itu cair untuk 75 KPM tapi yang dicairkan hanya ke 8 KPM. Sisanya dia gunakan untuk keperluan pribadi,” kata Wiwin.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan Endin nekat menilap dana bantuan sosial yang berasal dari Bansos TT dan BTT untuk membayar utang.

“Pengakuannya untuk bayar utang dan keperluan pribadi,” kata Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Endin Toharudin disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemiskinan Ekstrem

Bupati Lebak yang juga Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Jayabaya mengakui kemiskinan ekstrem terjadi di wilayahnya.

“Kami berharap 2023 bantuan keuangan Banten bisa difokuskan ke Lebak. Kita masih berkutat dengan IPM, untuk mengurusi tingkat kemiskinan ekstrem di Lebak ini jadi fokus penanganan kita,” kata Iti usai rapat paripurna istimewa HUT Lebak ke-194 di gedung DPRD Lebak, Jumat, 2 Desember 2022

Seperti diketahui, IPM Kabupaten Lebak paling terendah dibanding delapan kabupaten kota di Provinsi Banten pada 2022.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Lebak 64,71 poin. Ranking terendah setelah Lebak diduduki Kabupaten Pandeglang dengan poin 65,84.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...