Menegangkan! Kejar-kejaran Warga dengan Pencuri Mobil di Serang Berujung di Penjara

Date:

AR (36) saat diamankan polisi usai babak belur dimassa setelah kepergok mencuri mobil pickup. (Istimewa)

Berita Serang– AR (36) warga Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, terpaksa diamankan petugas kepolisian Polsek Padarincang, Selasa, 3 Januari 2023. Dia terlibat kasus pencurian mobil pickup.

Kabarnya, dia baru saja beraksi di pinggir jalan raya Palka di Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Informasi yang berhasil dihimpun diketahui bahwa mobil yang hendak dicuri pelaku merupakan milik ES yang sedang parkir di sebelah warung milik korban.

Awalnya adik korban AS yang sedang membereskan barang dagangan di warung mendengar suara mobil milik korban menyala dan kemudian AS keluar warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan.

“Setelah itu AS langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur tersebut hingga mengundang masyarakat untuk membantu mengejar,”kata Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai, Kamis, 5 Januari 2023.

Ahmad membeberkan mengetahui kendaraan korban telah dicuri warga yang saat itu melihat langsung melakukan pengejaran kendaraan milik korban hingga berhenti, setelah berhenti di Jalan Palima karena panik pelaku langsung keluar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun.

“Kemudian warga mencari pelaku yang melarikan diri ke kebun belakang rumah warga, selang setengah jam pelaku keluar melalui belakang pemukiman warga dan berpura-pura membeli makan di warung pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak memakai sandal yang dilihat oleh pedagang pecel ayam tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan warga yang telah berhasil mengamankan pelaku langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ditemukan dua mata kunci “T” yang di sembunyikan di bawah taplak makan pelaku.

“Setelah itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi masa, lalu pelaku diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke Polsek Pabuaran,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padarincang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...