WNA China Mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia Distributor Es Krim Aice Ditangkap Polda Banten

Date:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers terkait GLH alias Liliana (58), WNA China yang merupakan mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia, perusahaan distributor esk krim Aice di Indonesia. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Serang – GLH alias Liliana (58), Warga Negara Asing atau WNA China yang merupakan mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia, perusahaan distributor esk krim Aice di Indonesia, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

GLH yang sudah 30 tahun menetap di Indonesia ini, terseret kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

GLH ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa, 29 November 2022.

“GLH yang diketahui mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia selaku Distributor Ice Cream Aice melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada tanggal 04 September 2021 sampai dengan tanggal 09 Maret 2022,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers di Polda Banten, Jumat, 6 Januari 2023.

Shinto membeberkan, tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai direktur sebesar Rp 25 juta untuk setiap bulannya kepada karyawan sedangkan belakangan diketahui tersangka sudah tidak menjabat sebagai direktur.

“Mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp 1 miliar 50 juta tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan 2 (dua) unit token internet Banking Bank Mandiri,” bebernya.

Menurut Shinto, tersangka melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1.260.000.000,” imbuhnya.

Shinto mengungkapkan, selain mengamankan tersangka petugas juta menyita barang bukti berupa  19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, 1 lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022 dan masih  banyak yang lainnya.

Tersangka, lanjut Shinto, dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan .

“Ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 tahun,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...