Lady Queen Ditangkap Gara-gara Kasus Uang Palsu, Diedarkan di Wilayah Jawa Tengah

Date:

Polsek Panongan, Polresta Tangerang saat ungkap kasus pengedaran uang palsu yang dilakukan Lady Queen. (Istimewa)

Berita Tangerang – Petugas Kepolisian Polsek Panongan Polresta Tangerang meringkus seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas mengamankan puluhan lebar uang palsu yang belum di potong.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan atas penangkapan pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu tersebut.

“Betul telah diamankan pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu berinisial VH alias Lady Queen yang ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 1 Januari 2023.,” kata Romdhon, Jumat 6 Januari 2023.

Romdhon me jelaskan, Kasus peredaran uang palsu terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. Dari penangkapan tersebut kata Romdhon, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli dan masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100.000 dijual Rp100.000 per 3 lembar,” ucapnya.

Peredaran dan transaksi uang palsu dilakukan melalui media sosial telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen dan grup telegram itu sifatnya tertutup.

“kami menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman kami akhirnya mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang,” terang Romdhon.

Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, lanjut Romdhoni, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong. Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

“Kami juga menangkap tersangka lainya berinisial IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen, dan tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan kami juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah,” jelasnya.

Romdhon menambahkan, dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan beberapa barang bukti 172 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut

“para tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...