Misteri Dua Mayat Pria di Perkebunan Karet Lebak Terbongkar: Kopi Beracun, Dukun hingga Terlilit Utang

Date:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady (pojok kanan) saat ungkap kasus pembunuhan dan penemuan mayat di perkebunan karet Kecamatan Cijaku. (istimewa)

Berita Lebak– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membongkar kasus penemuan dua mayat pria di perkebunan karet Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik ini dibantu oleh Tim dari Polda Banten dan Polres Lampung Timur.

Bagaimana tidak, empat pelaku pembunuhan juga pembuangan dua mayat pria itu telah melarikan diri ke wilayah Lampung Timur.

Mereka adalah MT (36), SM (30), MA (30) dan SP (40). Keempatnya adalah warga Kabupaten/Kota Serang.

Baca Juga: Dua Mayat Pria di Perkebunan Karet Ternyata Seorang Bos dan Sopir, Ini Bisnisnya

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan keempat pelaku tega menghabisi nyawa dari WD (39) dan rekannya KJA alias Kevin (48) karena beberapa persoalan.

Awalnya, kata Shinto, WD dan KJA mendatangi MT untuk mencari dukun. Memang, MT yang tak lain pelaku utama itu sebelumnya telah saling mengenal dengan KJA sejak tahun 2020. Saat itu mereka menjadi relawan Covid-19.

Setelah menghubungi MT, WD pun membekali KJA uang senilai Rp8 juta. Alhasil, Kamis, 12 Januari 2023 MT sepakat mencarikan dukun dan memutuskan untuk mengajak keduanya ke Petilasan Serewu yang berlokasi di Desa Cilebu, Kecamatan Kragilan.

Tiba sekitar pukul 19.00 WIB, MT menghubungi ketiga rekannya untuk ikut ke Petilasan. Ternyata, mereka merencanakan untuk menghabisi kedua korban dengan alasan ingin menguasai mobil Daihatsu Luxio Silver dengan plat nomor B 1574 UID yang dibawa oleh KJA dan WD.

“Motif Pembunuhan pelaku adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yg digunakan korban,”kata Shinto saat ungkap kasus di Polda Banten.

Kopi Beracun

Sesampainya di Petilasan, korban sempat diajak singgah terlebih dahulu ke warung kopi. Disitu, dia disuguhkan sebuah kopi yang sudah diracun oleh rekan-rekan MT.

Meski sudah menenggak kopi beracun, ternyata WD tak meninggal dunia. Alhasil, SP dan SM langsung menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga meregang nyawa.

Mengetahui sudah tiada, WD dijatuhkan lalu diangkat ke dalam mobil Daihatsu Luxio korban yang memang diincar kelompok sadis ini.

Hal yang sama juga dilakukan oleh MT kepada KJA. Setelah keluar dari Petilasan, korban juga langsung dijerat oleh para pelaku hingga meninggal dunia.

“Jasad keduanya dimasukkan ke dalam mobil Luxio itu. Rencananya jasad keduanya dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping. Tapi karena sudah mau menjelang pagi akhirnya dibuang di perkebunan karet sekitar pukul 03.00 WIB,”katanya.

Terlilit Utang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tega menghabisi nyawa WD dan sopirnya KJA juga karena ingin menguasai mobil Daihatsu Luxio yang dibawa oleh korban.

Terlebih, MT otak dari pelaku pembunuhan ternyata terlilit utang Rp6 juta kepada tetangga rumahnya.

“Jadi MT ini punya utang ke tetangganya Rp6 juta, mobil Daihatsu Luxio ini mau diambil lalu dijual. Uangnya untuk membayar utang itu,”kata dia.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kasus ini berhasil terbongkar hanya dalam kurun waktu 1 X 24 Jam.

Awalnya, selepas olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan petunjuk tentang identitas korban lalu mengikuti alur kegiatan.

“Identitas korban berhasil teridentifikasi dengan pendekatan scientific criminal investigation. Kita ikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya
dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku,”kata Andi.

Menurut Andi, selepas membuang mayat kedua pria itu para pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung Timur yang disebut-sebut terdapat keluarga dari salah satu pelaku.

“Kita bergerak cepat, didapati para pelaku ini tengah membersihkan mobil Daihatsu Luxio korban yang dicuri dan dipakai untuk membuang jenazah korban,”katanya.

“Mobil itu dicuci memang untuk dijual di wilayah Lampung,”tambah jebolan Akpol 2015 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Ssttt.. Kawasan Kuliner Parlan Alun-alun Ahmad Yani Bakal Booming, Pj Wali Kota Sudah Kasih Testimoni

Berita Tangerang - Kota Tangerang dikenal sebagai pusatnya kuliner....