Waspada! di Koang Jaya Ada ‘Monster’ Berkedok Guru Agama Mangsa 7 Anak

Date:

IMG 20230209 134536
‘Monster’ berkedok guru agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, memangsa 7 anak. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dan jajaran saat ungkap kasus, Kamis, 9 Februari 2023. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Kota Tangerang – Seorang guru agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tagerang, berinisial MSA, menjelma ‘monster’. Dia memangsa tujuh anak didiknya yang masih usia 7-10 tahun. Para korban dicabuli saat sedang belajar di rumah pelaku.

MSA kini telah diamankan jajaran Polres Metro Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan pencabulan di kediamannya di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap pada saat salah satu keluarga korban membuat laporan pada 15 Januari 2023.

“Orang tua korban melaporkan atas kejadian dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukan tangannya ke alat vital korban,” kata Zain, Kamis, 9 Februari 2023.

Tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang guru, pada saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Yang mana, pelaku melalukan aksinya dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban.

“Jadi korban sedang duduk, lalu pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Zain, petugas pun melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan tindakan serupa.

“Jadi dalam proses penyidikan atas laporan itu, ternyata ada 6 korban lainnya yang mendapatkan perlakukan serupa oleh pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” terangnya.

Zain menambahkan, dalam kasus itu, selain pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan pada saat kejadian.

“Pelaku pun disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di google news Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Bantenhits.com di Saluran WhatsApp dengan klik Bantenhits dan Grup Telegram "Bantenhits.com Berita Terkini" Klik link ini.

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related