Duh, Pria di Lebak Ditangkap Polisi usai Berpacaran dengan Gadis di Bawah Umur

Date:

E (20) pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Dia tega merekam aksi bejatnya agar dapat ‘jatah’ berkali-kali. (Istimewa)

Berita Lebak- E (20) warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Selasa, 21 Februari 2023. Dia tersandung kasus pencabulan.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu E berpacaran dengan PS gadis berusia 15 tahun.

Hubungan mereka berlangsung cukup lama dan intens berkomunikasi. Tak jarang juga melakukan video call seks (VCS).

Diam-diam ternyata E menangkap layar atau screenshot saat VCS berlangsung. Tangkapan layar itu menjadi senjata untuk dia agar bisa berhubungan badan dengan PS.

Setelah berhasil mengantongi tangkapan layar, E kemudian menghubungi PS agar datang ke rumahnya di Prabugantungan, Kecamatan Cileles.

Pukul 10.00 WIB pada Agustus 2021, PS mendatangi kediaman E. Saat itu orang tua atau ibu dari E masih berada di rumah.

Sekitar pukul 12.30 ibunda E bertolak ke rumah orangtuanya yang berlokasi di samping rumahnya. Disitu, E mengajak PS untuk berhubungan badan.

“Mawar sempat menolak, tapi dia mengancam kalau PS akan menyesal karena sudah menolak,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu, 22 Februari 2023.

“PS akhirnya diajak ke bagian dapur rumah. Disitu mereka melakukan hubungan badan,”tambah Andi.

Kata Andi, adegan keduanya itu ternyata secara diam-diam direkam oleh E. Dari situ, dia berulangkali meminta jatah untuk berhubungan badan.

“Di satu waktu PS menolak ajakan dari E. Disitu E marah dan mengirimkan video adegan ranjang kepada bapak dan kakak korban,”katanya.

Tak terima sang anak diperlukan seperti itu, pihak keluarga lantas melakukan laporan ke pihak kepolisian.

“Laporan itu di pertengahan tahun 2022. Kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah melarikan diri,”terangnya.

“Teranyar kita dapat info kalau pelaku telah kembali dari pelarian. Disitu, kita lakukan penangkapan,”tambahnya.

Akibat perbuatannya E disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...