Ketika ‘Leunca’ Pun Dijadikan Sarana untuk Judi di Pasar Ciruas

Date:

Barang bukti yang disita jajarn Polres Serang dari praktik judi Leunca di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang. (Dok. Polres Serang)

Berita Serang – Praktik judi ‘leunca’ di Lantai 2, Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, diungkap jajaran Polres Serang, Kamis, 2 Maret 2023. Enam orang diamankan polisi dari lokasi. Polisi juga menyita sejumlah uang termasuk ‘leunca’ yang jadi sarana untuk judi.

‘Leunca’ memiliki nama ilmiah solanum nigrum. Dia merupakan sayuran yang akrab di kalangan masyarakat Sunda. Nama lain ‘leunca’ adalah ranti. ‘Leunca’ merupakan tumbuhan yang masuk suku terung-terungan.

Lalu bagaimana ceritanya ‘leunca’ dijadikan sarana untuk berjudi?

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, enam tersangka diamankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat yang menyebutkan di lantai 2 Pasar Ciruas kerap dijadikan tempat berjudi.

“Dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar,” kata Yudha dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Para pelaku yang diamankan yakni EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kemudian RI (29), warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang; AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ketika dihampiri, kata Yudha, didapati mereka sedang memainkan biji buah lenca yang akhirnya diketahui digunakan sebagai sarana judi. Enam pelaku diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.

“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, praktik judi menggunakan leunca yaitu sang bandar mengambil leunca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik.

“Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah leunca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik leunca,” tambah Dedi Mirza.

Kapolres Serang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

 

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...