Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Grogol Diduga Dikorupsi, Kejari Cilegon Jebloskan Asda II Kota Cilegon ke Bui

Date:

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Anshari didampingi Kasi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang saat memberikan keterangan pers Kepada awak media terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon -Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, TDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Grogol, Selasa, 9 Mei 2023.

Selain TDM, penyidik Kejari Kota Cilegon menetapkan dua orang lainnya yakni BA dan SES sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Wartawan BantenHits.com, Iyus Lesmana melaporkan, pada saat Kejari Kota Cilegon mengumumkan penetapan tersangka, TDM tampak memakai rompi berwarna merah.

Sebelum menjabat Asda II, TDM diketahui merupakan mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon pada tahun 2018. Sementara BA merupakan PPK pada dinas yang sama.

Satu tersangka lainnya, SES merupakan pihak swasta dari CV Edo Putra Pratama yang merupakan pelaksana proyek yang diduga dikorupsi.

Ketiga tersangka terlihat memasuki mobil tahanan Kejari Cilegon sekira pukul 17.35 WIB untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Alokasi DAK

Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Anshari menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019.

“Terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia,” ujar Anshari kepada awak media.

Anshari membeberkan, pada saat itu Kota Cilegon mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp 2 miliar.

Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus fisik.

Pengajuan yang dibuat TDM juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.

“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan  CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700,” beber Anshari.

“Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” sambungnya.

Salah Gunakan Wewenang

Tersangka dugaan korupsi pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, SES, TDM dan BA digiring penyidik Kejari Cilegon ke dalam tahanan untuk dikirim ke bui.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Ansari mengungkapkan, TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.

“Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Menurut Anshari, tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES telah memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.. Karenanya, tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei  2023.

“Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar 966 juta 707 ribu 11 rupiah,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...