Sepasang Kekasih di Lebak Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Date:

BA dan SK diamankan pihak kepolisian karena telah membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap. (Istimewa)

Berita Lebak- BA (20) dan SK (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian. Mereka merupakan sepasang kekasih.

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Lebak karena telah membunuh seorang bayi dan membuangnya di tengah hutan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023. Di mana, BA mengantar SA melakukan persalinan di sebuah klinik di Kecamatan Lebakgedong. Usut punya usut, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap mereka.

Karena merasa malu keduanya memutuskan untuk membunuh bayi tersebut. Rabu, 10 Mei 2023 mereka bertolak ke sebuah hutan di jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Mereka memutuskan untuk membunuh dan menguburkan langsung sang bayi yang berjenis kelamin laki-laki tersebut. Meskipun, sebelumnya mereka sempat kebingungan.

“Mereka itu sempat berdebat kebingungan mau digimanakan bayinya. Akhirnya BA memutuskan untuk menyekap hingga bayi itu meninggal dunia dan menguburkannya langsung di kebun warga,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu, 24 Mei 2023.

“Proses penggalian dilakukan oleh BA menggunakan ranting. Setelah selesai BA meminta bayinya kepada SK lalu disekap dan dikubur,”tambahnya.

Andi menduga kehamilan SK tak terendus pihak keluarga lantaran selama mengandung dia kerap menggunakan pakaian – pakaian besar.

“Pihak keluarga tidak tahu kalau SK hamil karena berdasarkan hasil pemeriksaan dia (SK-red) pakai baju gamis terus,”katanya.

Jebolan Akpol 2015 ini menerangkan peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan adanya mayat bayi di sebuah kebun jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka,”katanya.

“Modusnya itu ya karena malu melahirkan anak di luar pernikahan,”sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...