Komplotan Ini Sudah Mencuri Motor di 400 Lokasi, Begini Aksinya Sebelum Ditangkap Polisi

Date:

Komplotan pencuri motor yang sudah beraksi di 400 lokasi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Kasus pencurian motor atau curanmor di 400 lokasi yang tersebar di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap 28 tersangka yang terdiri dari kelompok Tangerang, Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, dan Lampung Timur. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 19 unit kendaraan bermotor berbagai merek dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan itu sebagai respons jajarannya menyikapi hasil evaluasi mingguan dan bulanan terkait meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

“Polres Metro Tangerang Kota kemudian membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor,” kata Zain usai ungkap kasus di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 27 Juni 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menunjukkan sejumlah barang bukti dari para pencuri motor yang sudah beraksi di 400 lokasi. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Pengungkapan kasus curanmor yang kemudian diketahui beraksi di 400 lokasi ini, lanjut Zain, dilakukan Tim Khusus bentukannya selama kurun Mei dan Juni 2023. Pembentukan Tim Khusus berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya supaya Polres jajaran melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curanmor. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti kendaraan bermotor, tiga senpi rakitan, 5 senjata tajam, handphone dan barang bukti lainnya,” ungkap Zain.

Zain menyebutkan, dari 28 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan pelaku curanmor yang beraksi di area parkir Cikokol yang terjadi pada 4 Juni 2023.

“Para pelaku ini beraksi di siang hari, mereka berhasil membawa 3 unit kendaran bermotor setelah menodongkan senjata ke Satpam yang mengetahui aksi mereka,” ungkapnya.

“Para pelaku yang berhasil diamankan masing masing pemetik, joki, dan penadah. Mereka dikenakan Pasal 365 dan Pasal 363 (KUHP). Kita juga masih memburu pelaku lainya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...