Berita Tangerang – Rabu, 12 Juli 2023. Jam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat itu menunjukkan pukul 03.55 WIB. Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 telah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Gorontalo.
30 menit setelah mengudara, pilot pesawat memutuskan menurunkan kembali pesawat ke bandara asal atau return to base karena ada kondisi yang dinilai membahayakan. Seorang penumpang pria berinisial MS (25) merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.
“(Penumpang itu) duduk di kursi nomor 24C. (Dia) melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi yang diterima BantenHits.com.
Sebelum pilot memutuskan return to base, lanjutnya, kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Menurut Danang, saat penerbangan itu, pesawat mengangkut enam kru pesawat dan 126 penumpang. Pesawat yang dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK.
“Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA,” jelas Danang.
Danang mengungkapkan, pilot yang memutuskan return to base berhasil mendaratkan pesawat Batik Air dengan normal. Setelah mendarat, penumpang berinisial MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (aviation security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
“Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242,” beber Danang.
“Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan,” lanjutnya.
Danang menambahkan, penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.
15 Tahun Penjara
Danang menegaskan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.
“Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan,” ucapnya.
“Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, jelas Danang, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2, 5 miliar.