Cerita soal Penumpang Rusak Kaca Jendela Pesawat yang Tengah Mengudara

Date:

Pesawat Batik Air yang baru 30 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Gorontalo terpaksa turun kembali gara-gara seorang penumpang merusak kaca jendela pesawat yang tengah mengudara. FOTO ILUSTRASI: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto melakukan pemeriksaan, pengecekan dan inspeksi terhadap persiapan dan pelaksanaan operasional penerbangan alias ramp check terhadap pesawat Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Minggu, 17 Januari 2021.(Dok.Batik Air)

Berita Tangerang – Rabu, 12 Juli 2023. Jam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat itu menunjukkan pukul 03.55 WIB. Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 telah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Gorontalo.

30 menit setelah mengudara, pilot pesawat memutuskan menurunkan kembali pesawat ke bandara asal atau return to base karena ada kondisi yang dinilai membahayakan. Seorang penumpang pria berinisial MS (25) merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

“(Penumpang itu) duduk di kursi nomor 24C. (Dia) melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi yang diterima BantenHits.com.

Sebelum pilot memutuskan return to base, lanjutnya, kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Menurut Danang, saat penerbangan itu, pesawat mengangkut enam kru pesawat dan 126 penumpang. Pesawat yang dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK.

“Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA,” jelas Danang.

Danang mengungkapkan, pilot yang memutuskan return to base berhasil mendaratkan pesawat Batik Air dengan normal. Setelah mendarat, penumpang berinisial MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (aviation security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

“Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242,” beber Danang.

“Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan,” lanjutnya.

Danang menambahkan, penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

15 Tahun Penjara

Danang menegaskan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.

“Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan,” ucapnya.

“Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, jelas Danang, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2, 5 miliar.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...