Warga Kaget Surat PBB Tak Bisa Dimutasi, Ternyata Dokumen Diduga Dipalsukan Mantan Kades Rawa Boni

Date:

Mantan Kades Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial AM bersama seorang pegawai berinisial AS ditangkap karena diduga telah memalsukan surat terkait jual beli tanah. FOTO ILUSTRASI: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ungkap kasus penemuan mayat di Sungai Cisadane, Jum’at 30 Desember 2022. (Istimewa)

Berita Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan surat jual beli kembali terkuak di kawasan pantau utara Kabupaten Tangerang. Kali ini kasus tersebut terjadi di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Terkait kasus tersebut, mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM bersama seorang pegawai desa berinisial AS, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Mereka diduga telah memalsukan tandatangan Kades aktif serta memalsukan stempel kepala Desa.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Metro Tangerang, Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana.

Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana, Senin 17 Juli 2023.

Menurut Jana, Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.

Namun, setelah dokumen tersebut dicek oleh Sekretaris Desa, ternyata tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga hal tersebut dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” terangnya.

Jana menambahkan, untuk kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah petugas melakukan penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...