Berita Cilegon – Polres Cilegon akhirnya bersuara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) senilai Rp24 miliar.
Sebelumnya, proses perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT PCM yang tengah ditangani Polres Cilegon, dipertanyakan oleh Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengungkapkan, jajaran Satreskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan tugboat tersebut.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah mantan Dirut PT PCM, Arief Rivai Madawi yang sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, serta Ariyo Maulana selaku pihak ketiga atau kontraktor.
“Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga,” kata Sigit melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut Sigit, saat ini penyidik intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.
Dalam kasus pengadaan tugboat fiktif itu, lanjut Sigit, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Bisa aja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita liat aja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana