Anda Tamu Hotel di Kota Tangerang dan Pernah Jadi Korban Pemerasan? Segera Lapor ke Polres Metro Tangerang!

Date:

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari sindikat pemeras tamu hotel di Kota Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap 10 anggota sindikat pemeras tamu hotel di Kota Tangerang, Jumat malam, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Para anggota sindikat ditangkap saat mencoba memeras tamu hotel di Kawasan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berinisial KT warga Perumahan Victoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Saat ditangkap, para pemeras ini didapati Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang hendak mengambil uang hasil pemerasan Rp 350 juta di rumah KT.

Para pelaku tersebut berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita.

Kasatreksrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengimbau, para tamu hotel yang pernah menjadi korban pemerasan agar segera melapor ke Polres Metro Tangerang.

Sejauh ini, selain KT sudah ada empat korban pemerasan lainnya yang sudah melapor ke Polres Metro Tangerang.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” imbau Rio saat ungkap kasus, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menguntit Tamu yang Keluar dari Hotel

Menurut Rio, aksi pemerasan yang dialami KT terjadi pada Jumat malam, 4 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Kami mendapatkan laporan  dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tamu hotel,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di rumah Korban berinisial KT, di Perumahan Victoria Park, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang

“Jadi korban tengah dikelilingi oleh pelaku. Petugas pun langsung melakukan menangkap terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Rio menjelaskan modus  para pelaku tersebut. Mereka.menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media,” terangnya.

Selain itu, para pelaku dalam melakukan kasi pemerasan meminta uang sebesar 1 Miliar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40.900.000,” terangnya.

Roi menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...