Napi Pencabulan terhadap Anak Jadi Caleg Partai Demokrat, Warga Purwakarta Cilegon Ontrog KPU

Date:

Sejumlah masyarakat Purwakarta, Kota Cilegon saat mendatangi Kantor KPCilegon untuk memberikan masukan terkait napi pencabulan anak yang jadi caleg Partai Demokrat. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Purwakarta dan sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Senin, 28 Agustus 2023.

Mereka datang untuk berikan masukan dan tanggapan berkaitan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua DPK KNPI Kecamatan Purwakarta, Muhammad Rizki Baidullah mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah perwakilan masyarakat tersebut menyoal terkait dengan pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Cilegon.

Menurut Rizki, dalam DCS yang diumumkan oleh KPU Cilegon pada 19 Agustus 2023 lalu itu, terdapat nama salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu Bacaleg dari Partai Demokrat Dapil Cilegon 1 meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta, yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut, muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan narapidana kasus pemerkosaan (pencabulan) anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015,” kata Rizki kepada wartawan di Kantor KPU Cilegon.

Keluar Penjara 2020

Rizki menuturkan, bacaleg tersebut telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan dijatuhkan vonis pada 2015 lalu, sehingga menurut estimasinya, bacaleg itu baru dibebaskan pada 2020.

“Kami memberikan tanggapan karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan. Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tuturnya.

Rizki menyampaikan, pihaknya bersama 12 orang perwakilan masyarakat yang mayoritas tinggal di Kecamatan Purwakarta memberikan masukan dan tanggapan terkait persoalan bacaleg mantan napi kasus pencabulan anak tersebut, lantaran menginginkan perhelatan Pemilu 2024 di Kota Cilegon dapat berjalan aman dan kondusif.

“Tentunya perlu peran dari pada KPU untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran dari pada PKPU yang sudah benar-benar ditentukan untuk bisa menjadi pedoman untuk menjalankan Pemilu 2024,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, dalam masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU Cilegon tersebut, pihaknya bersama perwakilan masyarakat telah menyerahkan dan menyampaikan bukti-bukti pelanggaran administrasi salah satu bacaleg tersebut.

“Bukti yang kami bawa dan sampaikan kepada KPU yaitu yang pertama, ada putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Serang itu kami dapat dari situs resmi Mahkamah Agung RI. Itu kami sampaikan kepada KPU,” jelasnya.

“Yang kedua, bukti tangkapan layar dari salah satu media Tempo yang menyatakan di situ jelas pemberitaannya adalah 11 kali perkosa gadis belia, pendekar silat dibui 5 tahun. Menurut kami ini sudah cukup kuat untuk bisa KPU mempertimbangkan kembali DCS Anggota DPRD Cilegon,” ujarnya.

Melalui bukti yang disampaikan tersebut, Rizki menilai bacaleg yang merupakan mantan napi pencabulan itu belum memenuhi syarat secara administrasi pencalonan.

“Kami mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak sesuai persyaratan, tentu kami ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tuturnya.

Rizki juga mengatakan, sebagai generasi muda, pihaknya menginginkan para personal yang nantinya duduk di kursi DPRD Cilegon melalui proses Pemilu 2024 merupakan orang-orang yang bersih dari riwayat kasus pidana apapun.

“Karena generasi Cilegon seharusnya bisa menunjukkan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi kursi-kursi legislatif DPRD Kota Cilegon,” katanya.

Masukan Disampaikan ke Parpol

Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, dalam pengumuman DCS tersebut, pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis sesuai PKPU yang berlaku.

Namun demikian, Urip mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS untuk melakukan rekapitulasi yang nantinya akan disampaikan ke partai politik bacaleg bersangkutan.

“Rekapitulasi itu nanti akan kami sampaikan ke Partai Politik dan Partai Politik akan memberikan klarifikasi. Jadi berkenaan dengan ini tentu kami juga terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, karena dari 481 yang KPU umumkan, yang berkenaan dengan bacaleg ini yang mengetahui informasinya tentu masyarakat yang lebih tahu,” ujarnya.

Urip juga mengungkapkan, hingga hari terakhir jadwal masukan dan tanggapan masyatakat berkaitan DCS Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu 2024, KPU telah menerima beberapa masukan dan tanggapan masyarakat.

“Tanggapan masyarakat ini selama 10 hari dan tentu hari ini adalah hari yang ke 10. Sampai saat hari ini pukul 13.00, setelah kami kroscek di Silon itu ada 5. Nanti hasil notifikasi ini yang sudah diinput itu notifikasinya akan disampaikan kepada partai setelah kami rekapitulasi. Nanti, partai berdasarkan PKPU 10 berhak melakukan klarifikasi yang disampaikan kepada kami. Klarifikasinya di kantor partainya sendiri,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Pesan dari Dua Prajurit Bhayangkara di Timnas U-23 untuk Kawula Muda! 

Berita Sepak Bola - Keberhasilan Timnas U-23 menembus semi...