Polisi Ungkap Sosok Pria di Neglasari Pemilik Pistol Pena

Date:

ILUSTRASI PEN GUN
Seorang pria di Neglasari, Kota Tangerang ditangkap polisi karena memiliki pen gun alias pistol pena. FOTO Ilustrasi pen gun: Pinterest @GundamGPO3/ Kumparan.

Berita Tangerang – Jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (44), warga Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pria bertubuh gempal ini semula dicurigai terliba sindikat narkoba, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan pen gun alias pistol pena bersama 23 butir peluru tajam ukuran 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru. Lalu, siapa sebenarnya pria ini?

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi itu sering terjadi penyalahgunaan psikotropika atau narkoba,” ungkap Zain, Minggu, 10 September 2023.

IMG 20230910 WA0003
Tas milik pria asal Neglasari yang digunakan untuk menyimpan pen gun atau pistol pena dan 23 peluru tajam. (ISTIMEWA)

Kemudian, lanjut Zain, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni AJ di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

“Selain senpi jenis pen gun, petugas juga menemukan 23 butir peluru tajam dengan kukuran 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,. Pelaku mengaku senjata itu miliknya” jelasnya.

IMG 20230910 WA0004
AJ, pria asal Neglasari, Kota Tangerang pemilik pen gun dan 23 peluru tajam yang ditangkap polisi. (ISTIMEWA)

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Pinang, Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan kepemilikan senjata itu, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang Zain.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di google news Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Bantenhits.com di Saluran WhatsApp dengan klik Bantenhits dan Grup Telegram "Bantenhits.com Berita Terkini" Klik link ini.

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related