Berita Tangerang – Jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (44), warga Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pria bertubuh gempal ini semula dicurigai terliba sindikat narkoba, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan pen gun alias pistol pena bersama 23 butir peluru tajam ukuran 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru. Lalu, siapa sebenarnya pria ini?
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi itu sering terjadi penyalahgunaan psikotropika atau narkoba,” ungkap Zain, Minggu, 10 September 2023.
Kemudian, lanjut Zain, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni AJ di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, petugas juga menemukan 23 butir peluru tajam dengan kukuran 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,. Pelaku mengaku senjata itu miliknya” jelasnya.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Pinang, Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan kepemilikan senjata itu, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang Zain.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana