Berita Tangerang – Lokasi galian tanah di Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terpaksa disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2023.
Tindakan tegas dilakukan para penegak peraturan daerah di Kabupaten Tangerang lantaran aktivitas galian tanah di lokasi tersebut tak mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat.
“Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Agus dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.