Berita Tangerang – Aksi brutal yang dilakukan kalangan pelajar di Kota Tangerang kembali mengoyak hati nurani. Kabar memilukan itu terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 4 Desember 2023.
IEP (23), seorang pelajar dilaporkan mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam) setelah kelompoknya terlibat tawuran dengan kelompok pelajar lainnya. Dua kelompok pelajar ini merencanakan aksi tawuran dengan janjian di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata di karang tengah yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang aksinya terekam dalam video amatir (CCTV).
“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” kata Zain, Selasa, 4 Desember 2023.
Akibat tawuran tersebut, seorang remaja berinisial IEP (23), terluka akibat sabetan senjata tajam di bagian paha dan luka bakar akibat siraman air keras. Kemudian kata Kapolres, Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis
“Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu,” terangnya.
Zain menerangkan, sebelumnya, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
“Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” ungkapnya.
Selain menangkap enam pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya para pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Ciledug.
“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana