Retribusi KIR, Izin Trayek dan Retribusi Terminal Resmi Dihapus di Kabupaten Tangerang

Date:

Mulai Selasa, 2 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghapus Retribusi KIR, Izin Trayek dan Retribusi Terminal. FOTO ILUSTRASI: uji KIR di Dishub Kabupaten Tangerang/ tangerangkab.go.id.

Berita Tangerang – Mulai Selasa, 2 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menghapus biaya retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.

Pada 2023 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR berhasil menembus angka Rp 7,7 miliar. Angka ini melampaui target perolehan retribusi KIR yang hanya Rp 5,5 miliar.

Amanat Undang-undang

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menjelaskan, penghapusan retribusi KIR ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari ini, jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” kata Taufik, Selasa, 2 Januari 2024.

Ia menyampaikan, selain penghapusan biaya uji KIR, terdapat beberapa obyek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek, dan retribusi terminal.

Genjot Parkir

Taufik mengungkapkan, realisasi PAD dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.

Karena itu, dengan dihapusnya retribusi KIR, Izin Trayek dan Retribusi Terminal, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.

“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...