Berita Tangerang – Mulai Selasa, 2 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menghapus biaya retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.
Pada 2023 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR berhasil menembus angka Rp 7,7 miliar. Angka ini melampaui target perolehan retribusi KIR yang hanya Rp 5,5 miliar.
Amanat Undang-undang
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menjelaskan, penghapusan retribusi KIR ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari ini, jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” kata Taufik, Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menyampaikan, selain penghapusan biaya uji KIR, terdapat beberapa obyek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek, dan retribusi terminal.
Genjot Parkir
Taufik mengungkapkan, realisasi PAD dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.
Karena itu, dengan dihapusnya retribusi KIR, Izin Trayek dan Retribusi Terminal, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.
“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” pungkasnya.