Berita Pilpres – Informasi berikut penting untuk disimak, terutama bagi mereka yang ingin menyalurkan hak politik pada Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024, namun tak bisa berada di alamat yang tertera dalam KTP karena berbagai alasan.
Nah, bagi Anda yang ingin menyalurkan hak politik di luar TPS yang telah ditentukan, Anda bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang, yang perlu diperhatikan, mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring.
Warga yang ingin mengajukan pindah, hanya memiliki waktu pindah memilih selama 30 hari. Artinya proses pengajuan pindah harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pencoblosan.
Namun, apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024.
Lalu, syarat apa yang harus dilengkapi untuk mengajukan pindah memilih?
Pertama, pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT. Kedua, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
Ketiga, bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Contoh, karena tugas, sertakan surat tugas. Keempat, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
Terakhir, setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.