Urus Dokumen Pindah Memilih Tak Bisa Dilakukan Online, Batas Waktu Pengajuan Hanya H-30 atau H-7 untuk Alasan Khusus

Date:

Bagi pemilih yang ingin urus dokumen pindah memilih, proses pengurusannya tak bisa dilakukan online. Batas waktu pengajuan pindah hanya bisa dilakukan H-30 atau H-7 untuk alasan khusus. FOTO ILUSTRASI Pemilu 2024: Sinpo.id/Radar Mukomuko.

Berita Pilpres – Informasi berikut penting untuk disimak, terutama bagi mereka yang ingin menyalurkan hak politik pada Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024, namun tak bisa berada di alamat yang tertera dalam KTP karena berbagai alasan.

Nah, bagi Anda yang ingin menyalurkan hak politik di luar TPS yang telah ditentukan, Anda bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang, yang perlu diperhatikan, mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring.

Warga yang ingin mengajukan pindah, hanya memiliki waktu pindah memilih selama 30 hari. Artinya proses pengajuan pindah harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pencoblosan.

Namun, apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024.

Lalu, syarat apa yang harus dilengkapi untuk mengajukan pindah memilih?

Pertama, pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT. Kedua, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

Ketiga, bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Contoh, karena tugas, sertakan surat tugas. Keempat, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Terakhir, setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...