Berita Tangerang – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengingatkan para aparatur penyelenggara negara di Kota Tangerang segera menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Herman saat membuka kegiatan Pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang, Senin, 22 Januari 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Menurut Herman, penyampaian LHKPN merupakan suatu hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Serta para pejabat di Pemkot Tangerang sebagai wajib lapor LHKPN,” kata Herman melalui keterangan resmi.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Pemkot Tangerang ini, lanjutnya, bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.
“Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” jelasnya.
Secara rinci, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menjabarkan, secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100% dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.
“Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024,” tukas Dadi.