Pakai Masker Aja Deh Cari Aman! Ngeyel bisa Berisiko Terpapar Covid-19 dan Kena Denda Pula

Date:

Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), di CBD Ciledug, Jumat, 2 Oktober 2020. Pemerintah Kota Tangerang sudah memberlakukan denda Rp 50 ribu bagi yang tak mengenakan masker. (Foto: tangerangkota.go.id)

Tangerang – Penanganan Covid-19 tak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Yang jauh lebih menentukan adalah munculnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan 3M.

Pasalnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan merupakan benteng pertama agar terhindar dari Covid-19. Selanjutnya, supaya imunitas tubuh meningkat, warga diimbau olahraga teratur 30 menit sehari.

Untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah, Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang, tangerangkota.go.id, mulai 2 Oktober 2020, sanksi denda administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tak bermasker, kini sudah diberlakukan secara tegas.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub dan kepolisian yang menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), di CBD Ciledug, Jumat, 2 Oktober 2020.

“Hari kedua diberlakukannya sanksi denda administrasi, kami gelar di tiga lokasi yaitu Ciledug, Tanah Tinggi, dan Cipondoh. Untuk nanti sore, kami gelar lagi di lokasi yang berbeda,” ungkap Kabid Tibum, Satpol PP, Kota Tangerang, Agapito De Araujo.

Ia pun mengungkapkan, sanksi denda administrasi dam razia Prokes akan terus dilakukan setiap harinya hingga kondisi Covid-19 di Kota Tangerang kondusif. Katanya, untuk lokasi razia akan dilakukan secara random, di lokasi-lokasi yang dinilai tinggi penyebaran dan pelanggarannya.

“Ini bentuk tindakan tegas, agar semua pihak memahami, kalau penanganan Covid-19 bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas kesehatan. Namun, semua pihak terutama masyarakat yang sehari-harinya berhadapan dengan Covid-19,” tutur Agapito.

Seorang pengendara yang tak menggunakan masker terjaring operasi yustisi di CBD Ciledug. Pemerintah Kota Tangerang sudah memberlakukan denda Rp 50 ribu bagi yang tak bermasker. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Ia pun berharap, dengan diberlakukannya razia Prokes ini, masyarakat Kota Tangerang diharapkan kian peduli dan patuh dalam penerapan Prokes. Idengan adanya sanksi denda, pelanggar diharapkan dapat jera.

“Menggunakan masker itu harus, saya padahal bawa, tapi lupa langsung pakai helm aja. Kalo sanksi denda bukan kapok si, tapi lebih kewajiban menggunakan maskernya, soalnya Covidnya juga makin menyeramkan,” tutur Noval Pasya, seorang pelanggar. (Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...