Disergap Polisi saat Tengah Asik Ngopi, Pencuri Motor di Banten Lama Ternyata Selama Ini Menyamar Jadi Ini

Date:

Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Curian Kendaraan Bermotor di Banten Lama (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di parkiran Banten Lama, ditangkap Polisi. Keduanya berinisial AS (32) dan SS (49).
Selama ini, pelaku menyamar dan memanfaatkan profesi sebagai sopir pick up untuk mengelabui korban.

Warga Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap saat berkumpul sambil asik ngopi dengan teman-temannya di kawasan Banten Lama pada Sabtu 30 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pengakuannya baru melakukan (Pencurian), empat kali nya berhasil,” kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana saat press conference, Senin 2 November 2020.

Menurut Ugum, penangkapan berawal ada korban yang mengetahui ciri-ciri dan wajah kedua pelaku pencurian. Kemudian korban melapor ke pihak Kepolisian, sehingga Polisi langsung melakukan penangkapan.

“Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen,” terangnya.

Ugum menjelaskan, pelaku berhasil mencuri empat unit motor. Namun ke empat motor itu sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya. Sehingga, Polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat dijual dan kita amankan dari tangan masyarakat,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka SS, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lantaran pendapatannya sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.

Semua kendaraan roda dua yang dicuri oleh SS dan AS merupakan milik wisatawan yang sedang berziarah di Banten Lama dan lalai mengunci ganda kendaraannya.

“Motor dijual Rp 1 juta, uangnya dibagi dua. Semuanya (Motor) dari Banten Lama, motor wisatawan yang ziarah. Hasil curian buat makan sehari-hari aja,” pungkas SS.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...