Duh, Bawaslu Temukan Lima Temuan ‘Fatal’ di Pilkada Serentak Banten

Date:

Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi
Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. (Dok. BantenHits.com)

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat sedikitnya terdapat lima pelanggaran yang menonjol selama proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 di empat daerah yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya menemukan lima temuan yang menonjol di hari pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020. Pertama, mayoritas saksi tidak bisa dipastikan bebas Covid-19. Hal itu karena tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ihwal tersebut.

Temuan kedua, terdapat surat suara (SS) yang tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Kampung Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Terdapat 10 SS yang berasal dari pilkada Kabupaten Serang. Lima di antaranya  sdh dicoblos oleh pemilih,” kata Didih, Kamis, 10 Desember 2020.

Ketiga, kata Didih, adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) di TPS 1, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Temuan di lapangan adanya seorang warga yang membagi-bagikan uang di sekitar TPS,” ungkapnya.

Berkait temuan keempat itu, Didih menyebut, adanya form C hasil KWK Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Terakhir, yaitu di Kota Tangsel yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.

“Ketiga TPS itu diantaranya TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ujar Didih.

Menurut Didih, di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel dilakukan PSU lantaran Surat Suara ditandatangani oleh pihak lain.

“Pelanggrannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” tuturnya.

Sedangkan di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Lalu, masih kata Disih, pada TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur pelanggarannya ada 2 orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata dia.

Ditanya lebih lanjut waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

“KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” pungkas dia.

Editor: Mursyid Arifin

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...