Satu TPS di Pandeglang Dijadwalkan Gelar PSU

Date:

Ilustrasi : Tempat Pemungutan Suara (Foto. Medcom)

Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, alasan dilakukan PSU karena ada warga yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Pandeglang 2020 sampai dua kali.

Sehingga Bawaslu Pandeglang langsung menerbitkan rekomendasi PSU dalam surat bernomor 372/K.BT/Bawaslu-Pdg/XXI/2020.

“Ada pelanggaran di TPS aja, sehingga menyebabkan PSU,” singkat Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Karsono, dua TPS di Desa tersebut dijadwalkan akan melakukan pencoblosan ulang pada Minggu 13 Desember 2020. Saat ini, Bawaslu masih berkordinasi dengan KPU Pandeglang untuk pelaksanaan PSU tersebut.

“PSU Minggu besok, di TPS 02 doang,” tutupnya.

Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku, sudah siap melaksanakan PSU di TPS 02, Desa Pasirmae.

“PSU di Desa Pasirmae 100 persen kami (KPU) siap,” singkatnya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...