Serang – Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, seperti Front Pembela Islam (FPI).
“Sementara ini belum ada (ASN) yang terlibat. Ya belum ada laporannya, dan sejauh ini tidak ada,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mochammad Ishak, Rabu 6 Januari 2020.
Ishak menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kode Etik, maka ASN dilarang untuk bergabung atau berafiliasi dengan organisasi tersebut.
Diketahui, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu telah dibubarkan Pemerintah, serta dianggap sebagai organisasi terlarang.
“Di situ diatur bahwa ASN itu dilarang untuk masuk (organisasi terlarang),” jelasnya.
Meski belum menerima laporan, BKPSDM tetap mengingatkan kepada para ASN agar tidak coba-coba untuk masuk ke dalam lingkaran organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah belum lama ini.
“Ya jangan coba-coba ikut organisasi yang dilarang Pemerintah ini,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih