Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, mengakui bahwa masih banyak bangunan embung milik desa yang tidak difungsikan sebagai mana mestinya, lantaran ketidakpahaman sebagian desa terkait fungsi embung tersebut.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, desa membangun embung tersebut merupakan perintah dari pihak kementerian. Sehingga Pemdes serempak membangun embung tersebut.
Memang banyak bangunan embung yang berfungsi sesuai kebutuhan di masing – masing desa itu sendiri. Namun ada juga yang diketahuinya sejauh ini, beberapa bangunan embung yang tidak difungsikan dan tidak dilakukan pemeliharaan.
“Bangunan embung yang saat ini tidak erfungsi, karena Kadesnya tidak bisa mengartikan embung itu untuk apa. Padahal jika dimanfaatkan dengan baik, akan memiliki fungsi yang berbeda – beda tergantung wilayah desanya itu sendiri,” ungkap Doni, Kamis 2 September 2021.
Menurut Doni, seperti di daerah pegunungan fungsi embung itu bisa juga sebagai penahan banjir, bisa juga diolah sebagai wisata desa. Kalau di wilayah yang banyak pesawahan tadah hujan, fungsinya untuk menampung air di kala musim penghujan, sehingga ketika datang musim kemarau petani tidak kesulitan air.
“Namun saya melihat memang ada beberapa desa yang hanya membangun embung saja. Tapi tidak difungsikan dengan baik,” katanya.
Melihat masih banyaknya banggunan embung yang tidak termanfaatkan dengan baik. Pihaknya mengaku, akan mendorong masing – masing desa agar embung – embung yang tidak berfungsi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinga.
“Padahal jika dikelola dengan baik, embung itu bisa mengjasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) juga. Karena embung itu bisa multi fungsi. Bisa dijadikan perikanan, destinasi wisata maupun penunjang pertanian,” ujarnya.
Memang, tambah dia, tidak semua desa membangun embung, karena disesuaikan dengan kebutuhan desa itu sendiri. Namun mayoritas desa di Pandeglang membangun embung. “Sebetulnya banyak manfaatnya, tinggal pihak desanya saja,” tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana