Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) disebut menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Mukhtamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Hal tersebut tertuang salam surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktamar ke-34 NU yang beredar di dunia maya.
Sprinlidik itu dikeluarkan pada 20 Desember 2021 dan dibubuhi tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Terdapat juga cap KPK di atas tanda tangan tersebut.
Tertulis dalam sprinlidik, KPK mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melapor kepada KPK melalui nomor telepon 0811-959-575, 0855-8575-575.
Dikutip BantenHits.com dari tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah menandatangani sprinlidik terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktamar ke-34 NU.
“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.
Firli pun meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk melacak siapa pembuat sprilindik tersebut. Dia mengaku bakal memidanakan pembuat Sprinlidik palsu itu.
“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” katanya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sprinlidik tersebut palsu.
“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” kata Ali.
Ali mengatakan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam sprinlidik dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.
Jangan Dibumbui Politik Uang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap, Muktamar ke-34 NU bebas dari politik uang dan hoaks agar bisa menjadi teladan nasional dalam menciptakan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas.
“Kami menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic (berintegritas) dan penyebaran fitnah atau hoaks,” kata Ghufron di Jember, Jawa Timur, Selasa, 21 Desember 2021 seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.tv.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga mengklarifikasi terkait dengan beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dengan pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.
“Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU. Info tersebut jelas tidak benar dan info sprinlidik tersebut jelas hoaks atau palsu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa penomoran, tanda tangan, kontak informasi, serta formatnya jelas tidak sama dengan surat yang digunakan KPK seperti biasanya.
“Penggunaan info palsu/hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan dan KPK berharap semoga di Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair,” ujar Ghufron.
Editor: Fariz Abdullah