Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak batal melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima atau PKL Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Selasa, 22 Maret 2022.
Ya, para polisi penegak perda terpaksa mundur dan menjadwal ulang pembongkaran menjadi 10 Mei 2022 atau pasca Idul Fitri.
Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberontakan dari para PKL. Mereka mengamuk hingga nyaris ricuh dengan petugas untuk mempertahankan lapaknya.
Perlawanan diberikan lantaran mereka menolak untuk direlokasi ke dalam Pasar Rangkasbitung.
Hasan Basri, salah satu pedagang mengatakan, jika dirinya bersama pedagang lainnya menolak dengan pembongkaran lapak dengan secara paksa ini.
“Saya sebenarnya siap aja kalau lapak-lapak kami ini dibongkar dan direlokasikan. Akan tetapi, kami ingin perelokasiannya dilakukan setelah Lebaran,”kata Hasan, Selasa, 22 Maret 2022.
“Kami siap aja untuk dipindahkan, tapi kita juga belum tau akan dipindahkan kemana,”tambahnya
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, jika pembongkaran hari ini ditangguhkan atau tidak jadi dilakukan dan pembongkaran akan dilakukan sampai sesudah Lebaran.
“Sesuai dengan aspirasi para pedagang, kita akan tangguhkan pembongkaran lapak sampai tanggal 10 Mei 2022, jika sampai tanggal yang ditentukan para pedagang tidak mau membongkar sendiri maka kami (Satpol PP) yang akan membongkarnya,”kata Dartim.
“Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan para pedagang tidak membongkar sendiri lapaknya, maka anggota Satpol PP lah yang terpaksa akan membongkarnya,”sambung Dartim.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana