Warga Mengira Pengamen Biasa, Petinggi Polisi di Serang Ungkap Sosok Asli ‘Bendol’ saat Sedang Tidur

Date:

Seorang pria di Lopang Serang menyamar menjadi pengamen untuk menyembunyikan aktivitasnya berjualan sabu. Ilustrasi penyamaran: grid.id

Serang – Warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, banyak yang mengira SH alias Bendol (39) hanyalah seorang pengamen jalanan biasa.

Namun, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria justru mengungkap sosok Bendol sesungguhnya lewat penemuan benda-benda di kamar Bendol pada Jumat dini hari menjelang pagi, 15 Juli 2022.

Simak kisah Bendol berikut ini!

Kedok Bendol, pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini terkuak setelah digerebek Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Saat Bendol sedang tidur pulas.

Dari dalam rumah tersangka ini, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu. 

Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Pada Jumat 15 Juli sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam rumah ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone,” terang Yudha didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu, 20 Juli 2022.

Atas penangkapan pengedar narkoba yang nyaru sebagai pengamen ini, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Kapolres menegaskan bahwa sekecil apapun informasi, terlebih soal narkoba pasti akan ditindaklanjuti.

“Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau dihilangkan. Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena kami akan menindak tegas meski hanya sebagai pemakai,” tegas Yudha Satria.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Bendol mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.

“Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya,” kata Michael.

Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka Bendol juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis. Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri.

“Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar,” kata Michael.

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...