DPRD Lebak dan Kajari Sepakat Berantas KKN; Kami Berjanji

Date:

Anggota DPRD Lebak, Dian Wahyudi saat menandatangani pakta integritas antara DPRD Lebak dengan Kejari Lebak. (Istimewa)

Lebak- DPRD Kabupaten Lebak menandatangani pakta integritas dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Negeri Lebak, Senin, 8 Agustus 2022.

Penandatanganan yang dilakukan di Gedung DPRD Lebak ini diikuti oleh seluruh wakil rakyat terpilih dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari.

“Jadi ada komitmen, kami berjanji bersama-sama tidak ada KKN supaya kedepannya penegakan hukum lebih baik, dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD lebih maksimal,” kata Hapsari.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan yang sudah lebih dulu dilalukan oleh Kejati dan Pemprov Banten.

“Rencana nanti akan MoU, tapi yang pertama harus kami lakukan adalah pakta integritas karena follow up pakta integritas yang sudah dilakukan Kejati dan Pemprov Banten,” terang Sulvia.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, mengatakan, pakta integritas merupakan komitmen bersama kedua belah pihak.

“Kalau di beberapa daerah lain kan sudah dilakukan ya. Salah satu tujuannya menjalin sinergitas antara DPRD dan kejaksaan,” kata Agil.

Terpisah anggota Komisi IV DPRD Lebak, Dian Wahyudi menambahkan pakta integritas ini menjadi momentum untuk para wakil rakyat bebenah. Artinya, ke kedepa fungsi para legislator harus lebih optimal.

“Kita berharap pakta integritas ini menjadi cambuk penyemangat untuk saya dan teman-teman anggota DPRD lainnya agar lebih mengoptimalkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Khususnya dalam melayani masyarakat,”tandas Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related