393 Ruas Jalan di Lebak Jadi Jalan Poros Desa

Date:

FOTO ILUSTRASI. Kondisi jalan poros Desa yang menghubungkan Desa Tenjo Ayu dan Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. (FOTO: Ramdani/ Banten Hits)

Lebak- Sebanyak 393 ruas jalan di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai jalan poros desa oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Penetapan melalui surat keputusan.

“Ribuan yang diusulkan, tapi hasil kajian dan dilakukan klasifikasi, ada 393 ruas yang masuk kriteria sebagai jalan poros desa,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, Minggu, 4 September 2022.

Penetapan menurut Hamdan berdasarkan syarat teknis sebagai fungsi jalan yang tercapai.

“Menghubungkan satu desa dengan desa atau kecamatan lain. Jadi fungsinya jalan itu sebagai jalan penghubung, bukan menghubungkan antar kampung tapi buntu,” ujar Hamdan.

Penetapan jalan poros desa juga nantinya sebagai bahan pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya pemerintah desa ketika akan mengusulkan pembangunan.

“Jadi desa punya pegangan, jalan poros desa sekian ruas. Ke depannya, evaluasi akan dilakukan setiap tahun,” ucap Hamdan.

Karena dana desa yang tidak mungkin cukup untuk membangun infrastruktur jalan, sambung Hamdan, pada tahun depan pembangunan jalan desa kemungkinan akan diusulkan ke pemerintah daerah.

“Iya karena kan dana desa tidak cukup untuk semua bisa dibangun, tahun depan ada program pembangunan jalan desa diusulkan ke pemda,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...