Serang – Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberikan tuntutan maksimal kepada Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Kujaeni, yang diduga melakukan korupsi dana desa Rp 546 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 11 Oktober 2022, JPU Mulyana menuntut terdakwa Kujaeni 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 546 juta.
Kujaeni didakwa melakukan korupsi dengan memanipulasi dan pemotongan anggaran pada proyek pembangunan desa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 6 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata JPU Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, seperti dilansir detik.com.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan uang pengganti senilai Rp 546 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang menutupi uang pengganti, jika tidak dibayar, maka dipidana selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Korupsi dana desa ini dilakukan terdakwa pada 2018 hingga 2020. Audit Inspektorat menunjukkan ada kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Kamaruton sebesar Rp 546 juta.
Pada 2018, dana desa Rp 980 juta yang mestinya untuk pembangunan sarana desa dan rehabilitasi, saluran irigasi, jalan, dan prasarana masyarakat dikorupsi oleh terdakwa. Seluruh kegiatan dikendalikan oleh terdakwa.
“Tim pelaksana hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan, membayar honor pekerja terima dari kepala desa dan pembelanjaan material bahan yang kecil atau sedikit atas perintah kepada desa,” ujarnya.
Pada 2019, ada pekerjaan bangunan jalan namun belum tuntas dengan nilai Rp 264 juta. Kemudian, pada 2020, pembangunan dan pengelolaan desa juga dilakukan sepihak oleh terdakwa.
Sumber: detik.com