Soal Proyek Swakelola DBM Lebak, KTP: Salah Tetap Dilabrak

Date:

Banten Hits – Dua proyek pekerjaan di Kabupaten Lebak kini tengah mendapat sorotan publik. Proyek tersebut diantaranya, penataan trotoar lingkungan Alun-alun Rangkasbitung (taman kota) tahun 2015 dan proyek perbaikan saluran pembuangan air sepanjang jalan Multatuli tahun 2016.

Pasalnya kedua proyek dengan nilai Miliaran rupiah yang diswakelolakan oleh Dinas Bina Marga (DBM) setempat tersebut justru dituding melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

BACA: Pembangunan Taman Kota Rangkasbitung Langgar Kepres Pengadaan

Sejumlah pihak di Kabupaten ini pun bersuara, mulai dari menyoroti kinerja DBM hingga meminta aparat penegak hukum memeriksa kedua proyek tersebut.

Kini, giliran Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak yang angkat bicara. Lembaga yang pernah disebut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya justru aktif menyerang kebijakannya menuding, DBM tak profesional dan proporsional dalam menjalkan tugasnya.

BACA: Gempar Minta Kejari Periksa Proyek Swakelola Dinas Bina Marga Lebak

“Sebenarnya saya yakin DBM sudah mengetahui betul tata cara dan peraturan pekerjaan yang harus diswakelolakan sebagaimana yang diatur dalam Kepres No 80 tahun 2003 dan Perpres No 8 tahun 2006,” kata komisioner KTP Agus Ider Alamsyah, kemarin.

Namun, menurutnya, kritik yang disampaikan oleh sejumlah elemen sepertinya tidak digubris oleh Dinas terkait, sehingga aturan yang seharusnya menjadi acuan agar tidak keliru justru malah dikesampingkan.

BACA: Aksi Lebak Sebut Swakelola Kegiatan Menghambat Usaha

“Walaupun itu salah tetap dilabrak,” ucapnya.

Kata Agus, jika di perhatikan dalam isi aturan tersebut, khusunya Pasal 1 yang mengatur tentang kegiatan swakelola, tentunya pekerjaan swakelola yang dilaksanakan DBM Kabupaten Lebak, pihak rekanan atau pihak ketiga pun mampu melaksanakan proyek tersebut.

“Karena berdasarkan Kepres dan Perpres tersebut, yang namanya proyek swakelola itu, nilainya tidak lebih dari Rp200 juta, dan sifatnya spesifikasi serta rekanan atau pihak ketiga tidak mampu melaksanakannya,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...