BNN Musnahkan 107 Kg Sabu dan 59 Ribu Ekstasi

Date:

Banten Hits – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 107 kilogram Sabu dan 59.470 butir ekstasi, hasil penyitaan dari jaringan Narkoba internasional, Jumat (15/4/2016). Jumlah Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejak 23 Februari hingga 4 April 2016 dari 32 tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator, Garbage Plan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti sudah dilakukan tes uji keaslian.

Seluruh Narkoba yang disita dari para jaringan internasional tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN yang bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, barang bukti Narkoba merupaka bentuk transparansi BNN terhadap publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

“Ini bukti bahwa tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang disita, serta menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti,” jelas Budi.

Pria yang akrab disapa Buwas ini menjelaskan, para pelaku merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Kasus tersebut diungkap di beberapa wilayah seperti Medan, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Kalimantan Timur.

“Modus dilakukan pelaku dengan berbagai upaya seperti disembunyikan dalam kotak eskrim, bungkus teh dan lain-lain,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...