Banten Hits – SO alias Bendot (21) warga Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan, Panongan, Kabupaten Tangerang, diciduk petugas Polsek Panongan.
Bendot ditangkap di Pasar Cikupa saat menjual perhiasan dan satu Tab merk Movimax. Ternyata, barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan Bendot membobol rumah.
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Eddy Sumantri, Selasa (7/6/2016), mengatakan, Bendot ditangkap sehari setelah berhasil mencuri di dua rumah di Kelurahan Mekarbakti, Panongan.
“Pelaku mencuri saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal penguhuninya salat tarawih,” kata Eddy.
Bendot tak sendiri saat beraksi memanfaatkan warga yang melaksanakan ibadah salat tarawih. Ia dibantu rekannya, yang kini jadi buronan Polisi.
“Satu pelaku masih kita kejar,” ucap Eddy.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan tiga buah cincin dan satu kalung emas, satu unit Tab dan dua dompet. Bendot kini terancam hukuman 7 tahun penjara.(Nda)