KPAI: Kasus Evelyn Tiandy Batal Demi Hukum

Date:

Banten Hits – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pihak Kepolisian agar tidak melihat kasus Evelyn Tiadi sebagai kasus tindak pidana penculikan.

 

“Demi keadilan dan kebaikan anak, ini batal demi hukum,” kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda Iswanto, Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dikategorikan sebagai kasus penculikan lantaran saat kejadian, kedua orang tua Evelyn berada di lokasi.

“Ibunya juga pernah mengambil sang anak dengan cara paksa. Tapi, lihat ibu itu adalah ibu kandung dan ayah nya juga ayah kandung. Jadi, tidak bisa kasus ini dianggap kasus penculikan,” terang Erlinda.

Mencuatnya kasus yang dialami Evelyn ini bermula saat ibunda Evelyn, Rita Tjoa melaporkan kepada pihak Kepolisian. Saat itu, Rita yang keluar dari sebuah minimarket di kawasan Citra Raya Tangerang, mendapati Evelyn yang diambil secara paksa oleh seorang pria bertopi, Jumat (17/5/2016).

BACA: Bocah Delapan Tahun di Tangerang Diculik di Depan Orang Tuanya

Rita juga melakukan visum lantaran terdapat luka penganiayaan. Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian sudah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...