Tok! Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Divonis 10 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – RAL (16) terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Parihah (19) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Vonis tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang mendakwa RAL dengan hukuman 10 tahun penjara.

BACA: RAL Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Dituntut 10 Tahun Penjara

“Memutusakan, saudara RAL terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 dakwaan subsider Pasal 338/ 339 dan 351 KUHP jo Undang-undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, RA Suharti saat membaca putusan.

Sidang sempat dihentikan lantaran sesekali keluarga Eno meneriaki vonis tersebut. Namun, sidang kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukum RAL, Slamet Tambunan mengaku, akan melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

BACA: Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan dalam Peradilan RAL

“Kita akan bading, karena dari fakta persidangan banyak yang tidak di masukan dalam surat putusan, misalnya kesaksian dari saksi mahkota yang, surat hasil forensik, dan transklip SMS. Itu yang jadi bahan kita untuk banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...