Database Kampus UIN SMH Banten Diretas, Nasib Gaji Pegawai Terkatung-katung

Date:

IMG 20190304 WA0028
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi ketika menggelar konferensi pers mengenai kasus peretasan database UIN SMH Banten. (Istimewa)

Serang- Database Kampus Universitas Negeri Islam Sultan Maulana Hasanuddin atau UIN SMH Banten diretas DR (40) yang tidak lain dosen di kampus itu sendiri. Akibatnya sistem tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Bahkan, beberapa program seperti akademik mahasiswa, sistem keuangan, bahkan gaji pegawai Kampus UIN belum dapat diberikan dikarenakan sistem tidak dapat diakses.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Tangsel ‘Gituin’ Pelajar kelas 3 SD Pakai Ini

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan paska diretas pihak kampus melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus peretasan ini Polda Banten dibantu oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri dengan melakukan investigasi secara ilmiah (Scientific Crime Investigation) untuk mencari jejak pelaku.

“Pelaku mencoba menghapus jejaknya namun pemeriksaan digital forensik lebih dalam masih dapat menemukan jejak pelaku, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,”kata Rudi melalui keterangan pers yang diterima BantenHits, Senin, 4 Maret 2019.

Kepada petugas, DR terpaksa meretas sistem database kampusnya sendiri lantaran sakit hati tidak lagi dipercaya memegang server absensi dan server Sistem Kinerja Pegawai (SKP).

“Pelaku sakit hati karena dipindahtugaskam menjadi dosen, motif lainnya masih dilakukan pendalaman,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Edy mengatakan dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti mackbook, handphone, hardisk external, dan satu unit fisik server yang kini berada di Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...